LITERASI FINANCIAL GENERASI MILENNIAL


Generasi millennial merupakan generasi terbaru yang memasuki angkatan kerja global (Ng, E. S., Lyons, S., & Schweitzer, L., 2012). Generasi millennial adalah generasi yang dibentuk pada saat perubahan mode ekonomi terjalin dengan perubahan teknologi, masyarakat, dan sistem pendidikan (Kelan & Lehnert, 2009, p.1). Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berupa media sosial juga banyak memberikan dampak pada kehidupan sosial serta gaya hidup terutama bagi generasi millennial (Zhang et. al., 2010 dan Wang et. al., 2011). Selalu tampil mengikuti trend dan “exist”, baik di dunia riil maupun media sosial, adalah salah satu contoh perubahan perilaku yang terjadi akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (Mulyana & Soeaidy, Soleh.Adhitya Rahmat, 2017).

Beberapa artikel dan penelitian membahas mengenai perubahan gaya hidup generasi millennial di Indonesia. “Muda, Kaya, dan Berbahaya” yang dilansir oleh majalah online Tempo (https://indonesiana.tempo.com) dan penelitian Desira dan Darmajanti (2013) berjudul “7 Eleven: Gaya Hidup Remaja Perkotaan Saat ini” adalah beberapa artikel dan penelitian yang menceritakan perubahan gaya hidup masyarakat urban generasi millennial. Artikel pertama menjelaskan mengenai masyarakat urban berusia muda yang semakin konsumtif. Dalam artikel tersebut diceritakan bahwa kaum muda urban ini bisa menghabiskan 250 ribu untuk sarapan demi makan di tempat mewah bersama rekan kerjanya, membeli jam dengan harga ratusan juta, ataupun menghabiskan uangnya untuk jalan-jalan keluar negeri. Beberapa orang dari mereka juga menghabiskan gajinya demi membayar kartu kredit dan cicilan mobil mewah. Penelitian Departemen Sosiologi UI yang dilakukan oleh Desira dan Darmajanti (2013) juga menjelaskan perubahan budaya masyarakat modern kota yang semakin konsumtif dan instan. Masyarakat modern kota saat ini lebih mementingkan aspek konsumsi dibandingkan produksi.

Masyarakat urban generasi millennial yang diceritakan dalam artikel-artikel di atas sebetulnya memiliki gaji yang terbilang di atas rata-rata. Pada awal bekerja mereka mendapatkan 7 hingga 10 juta per bulan, beberapa di antaranya bahkan setelah 4 tahun memiliki gaji di atas 35 juta per bulan (Chamim, 2016). Namun dengan gaya hidup hedonis dan konsumtif ini, nampaknya mereka tidak menerapkan literasi finansial dalam mengambil keputusan keuangan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Kesalahan perencanaan keuangan berdampak bukan hanya pada kesejahteraan ekonomi saat ini, melainkan masa mendatang. Penelitian Mitchell (2011) dan Poterba (2007) dalam Agarwalla et. al. (2015) menunjukkan bukti bahwa banyak orang yang kurang menabung, gagal dalam menginvestasikan uangnya dengan bijak, serta terjebak dalam hutang.

Hasil survey yang dilakukan FINRA Investor Education Foundation tahun 2012 menunjukkan generasi millennial Amerika memiliki tingkat literasi finansial yang lebih rendah dibandingkan dengan generasi-generasi sebelumnya (Mottola, 2014). Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lainnya. Penelitian Agarwalla et. al. (2015) menunjukkan rendahnya tingkat literasi finansial pada pekerja usia muda urban di India, Navickas et. al. (2014) menunjukkan rendahnya tingkat literasi finansial pada kaum muda di Lithuania, serta Cameron et. al. (2014) yang juga menunjukkan rendahnya tingkat literasi finansial di New Zeland. Survey yang dilakukan oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga menunjukkan masih rendahnya literasi finansial di beberapa negara dan banyaknya orang dewasa muda yang mengalami masalah keuangan.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa literasi finansial memiliki peran yang penting bagi stabilitas keuangan negara serta dalam menjamin kesejahteraan finansial individu baik saat ini maupun masa mendatang. Namun dengan adanya fenomena perubahan sosial dan gaya hidup “kekinian” masyarakat urban generasi millennial, nampaknya masyarakat urban generasi millennial kurang peduli akan literasi finansial. Faktanya, angkatan kerja terbaru dan terbanyak saat ini diduduki oleh generasi millennial. Generasi inilah yang saat ini dan nantinya akan menentukan kondisi keuangan negara. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk memahami peran perubahan perilaku sosial dan gaya hidup “kekinian” masyarakat urban generasi millennial, khususnya yang baru bekerja, terhadap tingkat literasi finansial.

Reference:

Mulyana, D., Soeaidy, M. S., & Taufiq, A. R. (2019). Millennial Urban Generations: Does Become “A  Current Generation” Shiff Their Attention to Financial Literacy. Malaysian Journal of Consumer and Family Economics22, 19-27.

This entry was posted on April 23, 2019, in Artikel.

Perkembangan Behavioral Finance


Perkembangan dan kemunculan behavioral finance diawali dengan penolakan terhadap hipotesa pasar efisien. Profesor Robert J. Shiller dari Universitas Yale adalah seorang yang mempunyai pengaruh besar dengan mengungkapkan bahwa pasar adalah tidak sepenuhnya efisien. Melalui kertas kerja yang berjudul Do stock price move too much to be justified by subsequent changes in dividends yang dipublikasi di The American Economic Review pada tahun 1981, ia menunjukkan terjadi excess volatility antara harga saham dengan fundamental yang mendasarinya, harga saham berflutuasi lebih tinggi dari fundamentalnya. Kertas kerja tersebut menimbulkan perdebatan yang luas dari kalangan akademisi, Paul A. Samuelson menyatakan dari pendapat Shiller bahwa “pada tingkat pasar secara keseluruhan tidak menunjukkan efisiensi secara makro” dan pasca kejatuhan indeks Dow Jones pada Oktober 1987, Bruce Wasserstein mengatakan “buku professor Shiller menawarkan kenyataan baru bagaimana pasar tidak sepenuhnya rasional dan efisien” dan Peter Spiro (1990) menyatakan bahwa ia adalah pemimpin dari penentang ekspektasi rasional/pasar efisien walaupun banyak analis keuangan tidak menyetujui hipotesa pasar efisen tetapi dia yang pertama kali menentang secara terbuka dan Spiro menyebutnya sebagai “guru” (Schwert, 1991).

Pada saat Shiller menunjukkan adanya ketidak efisienan pasar melalui excess volatility, ia sendiri tidak mengetahui faktor apa yang menerangkan pasar menjadi tidak efisien. Dipengaruhi oleh istrinya yang seorang mahasiswa doktoral bidang psikologi pada universitas Daleware, ia mencoba menawarkan penjelasan ketidak efisienan pasar dengan pendekatan ilmu sosial dan pada makalah yang berjudul “Stock Prices and Social Dynamics” (sekarang pemikiran tersebut sebagai paradigma standar dari behavioral finance) pada pertemuan di Brooking Institute[1]. Pada konferensi tersebut ia mendapatkan respon penolakan seperti yang dia nyatakan pada wawancara dengan John Y Campbell:

“…beberapa dari mereka mencoba untuk memarjinalisasi atau mengabaikan apa yang kita katakan. Mereka cenderung mencoba untuk menolak teori tanpa melihat padanya. Mereka selalu mendeskripsikan, bahwa kita mempunyai kesalahan yang serius, sebuah kesalahan bodoh. Walaupun demikian, saya tidak berpikir ini adalah sebuah penerimaan buruk secara keseluruhan, akhir dari permulaan. Pekerjaan kita sunguh-sungguh meliputi membuka pikiran orang-orang, yang sunguh-sungguh melihat bukti…” (diterjemahkan dari Campbell, 2004, hal.661)

Ejekan tidak hanya secara lisan dalam konferensi, secara tertulis G. William Schwert salah seorang pendukung hipotesa pasar efisien menjulukinya dengan ‘sosiolog amatiran’. Pada konferensi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa setiap pergerakan pasar saham harus mempunyai landasan rasional. Ia merespon kesimpulan tersebut dengan mengatakan bahwa kesimpulan tersebut adalah kesalahan ‘satu dari kesalahan terbesar dari sejarah pemikiran ekonomi’.

Pelopor lain dari behavioral finance adalah Richad H. Thaler, seorang profesor ekonomi dan ilmu keperilakuan dari Universitas Chicago. Thaler menjadi anomali karena menyimpang dari pemikiran ekonomi neoklasik yang dikembangkan dari sekolah pemikir ekonomi (economic schools of thought) di Universtas Chichago. Sekolah tersebut merupakan sekolah ekonomi yang paling terkenal karena banyak ekonom penerima hadiah nobel ekonomi dilahirkan dari sekolah tersebut dan pemikiran ekonominya menjadi mainstream dalam bidangnya.  Demikian juga dengan hipotesa pasar efisien, dikembangkan di universitas tersebut dan menjadi hipotesa sentral dari ilmu ekonomi keuangan. Thaler dan Shiller sudah bertemu sejak tahun 1982, dan keduanya adalah seorang murtad dari pemikiran ekpektasi rasional karena keduanya menulis desertasi doktoralnya bersandarkan paradigma tersebut tetapi akhirnya membelot dengan mengembangkan behavioral finance.

Sejak tahun 1991, Richard H. Thaler bersama dengan Robert J. Shiller dari Universitas Yale mengkoordinasi workshop pada National Biro Economic Research (NBER) dengan dukungan dana dari Russell Sage Foundation. Sejak saat itu penelitian dengan tema behavioral finance semakin berkembang pesat. Perkembangan tersebut ditandai dengan tumbuhnya kertas kerja yang mengambil topik behavioral finance. Jurnal-jurnal ilmiah utama ilmu keuangan seperti The Journal of Finance dan Journal of Financial Economics[2] sudah menjadi media publikasi. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kalangan akademisi keuangan menerima keberadaannya dan behavioral finance menjadi cara berpikir baru dalam memahami fenomena ekonomi keuangan.

Pengintegrasian ilmu psikologi ke dalam ilmu ekonomi dan keuangan membuat Daniel Kahneman, yang memodelkan perilaku manusia mengambil resiko dari ilmu psikologi ke dalam ilmu ekonomi dengan nama teori prospek, diganjar hadiah nobel ekonomi tahun 2002, demikian pengakuannya dalam sambutan penerimaan hadiah nobel: “Interaksi kami dengan Thaler akhirnya memberi bukti yang lebih bermanfaat dari yang kami bayangkan pada waktu itu, dan terdapat sebuah faktor utama dalam penerimaan hadiah nobel saya. Komite menunjuk saya “untuk pengintregrasian dari penelitian ilmu psikologi kedalam ilmu ekonomi”…Amos dan saya memberikan relatif kecil dari ide awal yang kemudian diintegrasikan kedalam cara berpikir beberapa ekonom, dan teori prospek tanpa keraguan menghasilkan beberapa pengakuan dalam usaha menggambarkan psikologi sebagai sumber asumsi yang realistis tentang pelaku ekonomi. Tetapi pendiri dari teks behavioral economics adalah artikel pertama dari Thaler (1980)…Saya percaya, dengan beberapa pencarian Dick dengan apa yang sekarang disebut sebagai behavioral finance[3] (diterjemahkan dari Nobel Laurate tahun 2002)

Jika dibandingkan dengan ilmu keuangan periode sebelumnya, behavioral finance masih berumur lebih muda. Ia sudah dikembangkan tidak hanya sebatas konsepsi tetapi sudah diturunkan menjadi metode operasional untuk menganalisis dan menjelaskan keberadaan mispricing harga saham. Menjelaskan mengapa individu tidak melakukan diversifikasi seperti saran Markowitz (1952,1959) dan bagaimana noise trader menciptakan pasar yang tidak efisien. Behavioral finance lebih diminati oleh kaum muda yang hendak memperoleh gelar doktor dan penelitian pada bidang tersebut terus berkembang dari waktu-kewaktu, baik dari segi kuantitas maupun kualitas (Shiller, 2003). Demikian juga alasan komite nobel ekonomi memberi hadiah karena bidang tersebut paling aktif dalam ekonomi, yang diukur dari publikasi dijurnal utama, desertasi doktor baru, seminar dan workshop dan konferensi (The Royal Swedish Academy of Sciences, 2002). Walaupun masih terdapat banyak kritik terhadap ilmu tersebut, Profesor Jay Ritter (2003) dari Universitas Florida mempunyai keyakinan bahwa behavioral finance bukan cabang dari ilmu keuangan tetapi mempunyai masa depan sebagai main stream dari ilmu keuangan. Senada dengan apa yang diyakini Profesor Jay Ritter, Profesor Richard Roll dari UCLA Anderson School of Management yang pada tahun 1987 terpilih sebagai presiden American Finance Association menyatakan: “pada tiga dekade yang lalu tidak terdapat riset dalam ilmu keuangan mainstream yang menghubungkan ilmu psikologi dan disiplin yang sesuai. Sekarang, terdapat banyak referensi dalam jurnal utama…tidak ada keragu-raguan bahwa behavioral finance secara cepat menjadi mainstream, paling tidak jika kita mengukur jarak ilmu mainstream dengan bagian yang sangat kecil dari halaman yang dipublikasi pada jurnal peer review”. (diterjemahkan dari Kai, 2004, hal. 43 dikutip dari Roll, 2001, hal.6-7).

Telah dimuatnya pemikiran-pemikiran tentang behavioral finance pada jurnal-jurnal mainstream seperti Journal of Finance, Journal of Financial Economic, The Review of  Financial Studies dan Journal of Financial and Quantitative Analysis yang merupakan jurnal-jurnal keuangan papan atas di Amerika telah menumbuhkan keyakinan dari Profesor Jay Ritter dan Profesor Richard Roll bahwa behavioral finance merupakan the next financial mainstream science yang akan digunakan dalam menjelaskan dan memprediksi fenomena-fenomena dari ekonomi keuangan.

Perkembangan teori behavioral finance tidak hanya memengaruhi secara akademisi, tetapi sudah memengaruhi bagaimana pelaku pasar mengelola dananya dengan panduan disiplin tersebut. Secara praktis teori tersebut telah digunakan oleh beberapa manajer investasi besar seperti J.P Morgan dan Morgan Stenley yang telah membentuk satu devisi pengelola dana dengan menggunakan disiplin behavioral finance. Reksadana tersebut telah diluncurkan pada bulan Februari 2003, dan selama tiga tahun mempunyai kinerja yang sangat kuat. Pada laporan per 30 Juni 2006, jumlah dana yang telah dikelolanya mencapai USD 70 milyar, atau setara dengan Rp. 700 trilyun dengan kurs per USD/Rp. 10.000,0.(JP Morgan Asset Management, 2006). Ini menunjukkan bahwa pemahaman ekonomi keuangan dengan model perilaku manusia yang telah diintegrasikan oleh Daniel Kahneman, Robert J. Shiller dan Richard H. Thaler telah mendapatkan tempat yang layak dan bergengsi, tidak terbatas memengaruhi cara berpikir akademisi tetapi sudah digunakan oleh praktisi untuk mencari keberuntungan di pasar modal maupun jenis pasar lainnya.

 

Sumber: http://keuanganperilaku.blogspot.co.id/2012/01/perkembangan-behavioral-finance.html

 

TEORI PERILAKU KEUANGAN


Prinsip dan penemuan teori perilaku keuangan
Studi ini berpendapat bahwa masyarakat nyaris tak bersikap rasional sebagaimana yang dibuat dalam teori keuangan tradisional. Bagi investor yang tertarik tentang bagaimana emosi dan bias mendorong harga-harga saham, perilaku keuangan menawarkan deskripsi dan penjelasan yang menarik.

Ide bahwa psikologi mendorong pergerakan pasar saham mengusik teori-teori mapan yang menyatakan bahwa pasar adalah efisien. Para pendukung hipotesis pasar yang efisien mengatakan bahwa setiap informasi yang relevan dengan nilai perusahaan akan cepat diberi harga oleh pasar melalui proses arbitrase.

Setiap orang yang pernah mengalami masa gelembung internet yang berlanjut dengan crash, akan sangat sulit untuk menerima teori pasar yang efisien. Penganut teori perilaku menjelaskan bahwa perilaku irasional adalah persoalan yang umum, bukan anomali. Pada kenyataannya, para periset secara teratur mereproduksi perilaku pasar dengan menggunakan eksperimen sangat sederhana.

Pentingnya kerugian versus makna keuntungan
Perhatikan eksperimen berikut: tawarkan pilihan kepada sesorang untuk memilih 50 dolar atau, memilih sisi koin dengan kemungkinan menang 100 dolar atau tidak sama sekali. Kemungkinanannya orang akan memilih mengantungi yang sudah pasti. Sebaliknya, tawarkan pilihan merugi 50 dolar atau, memilih sisi koin dengan kerugian 100 dolar atau tidak sama sekali. Kemungkinan orang akan mengambil undi. Peluang hasil koin akan ekuivalen untuk masing-masing skenario. Meskipun demikian orang akan memilih melempar koin untuk menyelamatkan mereka dari kerugian, bahkan lemparan koin bisa menyebabkan kerugian yang lebih besar. Orang cenderung memandang kemungkinan mengurangi kerugian lebih penting daripada kemungkinan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Prioritas menghindari kerugian juga terjadi pada investor. Perhatikan kasus pemilik saham Nortel Networks yang menyaksikan nilai saham mereka meluncur dari lebih 100 dolar per saham pada awal tahun 2000, menjadi kurang dari 2 dolar. Tak peduli seberapa rendah harga turun, para investor, yang meyakini bahwa harga akan kembali lagi, sering mempertahankan sahamnya.

Gerombolan versus pemain tunggal
Perilaku gerombolan menjelaskan mengapa orang cenderung meniru lainnya. Ketika pasar bergerak naik atau turun, investor mengkhawatirkan bahwa pihak lain mengetahui atau mempunyai informasi lebih banyak. Konsekuensinya, investor merasakan dorongan kuat untuk melakukan apa yang dilakukan orang lain.

Teori perilaku keuangan juga menemukan bahwa investor cenderung terlalu banyak membuat penilaian berdasarkan sejumlah kecil data atau dari satu sumber. Misalnya, investor dikenal lebih menghargai keterampilan ketimbang keberuntungan analis yang memilih saham pemenang.

Sebaliknya, keyakinan investor tak mudah digoyahkan. Hingga akhir 1990-an, investor berkeyakinan kuat bahwa penurunan pasar secara tiba-tiba adalah waktu yang tepat untuk membeli. Tentu saja pandangan tersebut masih berlangsung. Investor seringkali terlalu meyakini penilaian mereka dan cenderung untuk menerkam satu cerita detil ketimbang cerita besar yang lebih jelas.

Seberapa praktiskah teori perilaku keuangan?
Kita bisa bertanya pada diri kita sendiri, jika studi-studi berikut dapat membantu investor mengalahkan pasar. Secara keseluruhan, kurangnya rasionalitas seharusnya banyak memberikan peluang keuntungan bagi investor bijak. Pada prakteknya, hanya sedikit saja value investor yang menerapkan prinsip-prinsip teori perilaku untuk memilah saham-saham murah yang menawarkan keuntungan yang dapat disimpan di bank. Dampak dari riset perilaku keuangan masih tetap lebih besar secara akademis ketimbang dalam praktek pengelolaan uang.

Meskipun mengarah pada berbagai kekurangan rasional, studi ini menawarkan sedikit solusi yang dapat menghasilkan uang dari pasar. Robert Shiller, penulis Irrational Exuberance (2000), menunjukkan bahwa pada akhir 1990-an, pasar berada pada ketebalan gelembung. Namun ia tak dapat mengatakan kapan gelembung itu akan pecah. Demikian pula, penganut perilaku pasar hari ini tak dapat mengatakan kapan pasar mencapai dasarnya. Kendati demikian mereka dapat menggambarkan akan seperti apa kelihatannya.

Kesimpulan
Penganut teori perilaku (behavioralists) telah memasuki model yang lebih utuh yang dapat pemprediksikan masa depan ketimbang hanya menjelaskan, dengan memanfaatkan masa lalu, apa yang dilakukan pasar sebelumnya. Pelajaran terpenting adalah bahwa teori ini tidak menjelaskan bagaimana orang lain bertransaksi di pasar. Melainkan, teori ini mengatakan kepada kita bahwa psikologi menyebabkan penyimpangan harga pasar dan nilai fundamental.

Teori perilaku keuangan tidak menawarkan keajaiban investasi, tapi dapat membantu investor melatih dirinya bagaimana mewaspadai perilaku mereka sendiri. Pada gilirannya, menghindari kesalahan yang akan mengurangi kekayaan pribadi mereka.

Sumber : www.investopedia.com https://indopremier.com/ipotstock/newsDetail.php?jdl=Teori_Perilaku_Keuangan&news_id=13920&group_news=IPOTNEWS&taging_subtype=FINANCIALPLANNINGEDUCATION&name=&section=

This entry was posted on February 28, 2017, in Artikel.

Sejarah Pasar Modal Syariah


Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

 

Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

  1. Saham Syariah

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:

  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 45%, dan
  • rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
  1. Sukuk

Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:

  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk

Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk

Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :

  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.
  10. Reksa Dana Syariah

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.

Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi. Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

Sumber: http://www.ojk.go.id/sharia-capital-id

KETIKA AKU INGIN KAYA


Aku lupa bahwa hidup adalah KEKAYAAN

Ketika aku takut MEMBERI aku lupa bahwa semua apa yang aku miliki adalah PEMBERIAN

Ketika aku takut RUGI aku lupa bahwa hidupku KEBERUNTUNGAN

Adakalanya yang TERINDAH bukanlah yang TERBAIK

Yang SEMPURNA tak menjanjikan KEBAHAGIAAN

Hidup terasa indah jika saling berbagi dan saling menasihati.

(sumber: http://www.ceritabijakmotivasi.com dalam Deassy M. Destiani “bukan untuk dibaca”)

DI MANA BAHAGIA BERADA?


Jika KEKAYAAN bisa membuat orang BAHAGIA, tentunya ADOLT MERCKLE, orang TERKAYA dari JERMAN, tidak akan menabrakan badannya ke KERETA API….

Jika KETENARAN bisa membuat orang BAHAGIA, tentunya MICHAEL JACKSON, penyanyi TERKENAL di USA, tidak akan meminum OBAT TIDUR hingga OVERDOSIS….

Jika KEKUASAAN bisa membuat orang BAHAGIA, tentunya G. VARGAS, presiden BRAZIL, tidak akan menembak JANTUNGNYA….

Jika KECANTIKAN bisa membuat orang BAHAGIA, tentunya MARLIN MONROE, artis CANTIK dari USA, tidak akan meminum ALKOHOL dan OBAT DEPRESI hingga OVERDOSIS….

Jika KESEHATAN bisa membuat orang BAHAGIA, tentunya THIERRY COSTA, dokter  terkenal  dari PRANCIS, tidak akan membunuh dirinya akibat acara di TELEVISI….

Ternyata BAHAGIA atau tidaknya hidup seseorang itu BUKAN ditentukan oleh seberapa KAYANYA, TENARNYA, CANTIKNYA, KUASANYA, SEHATNYA, atau SESUKSES apapun hidupnya.

Tapi yang membuat seseorang itu BAHAGIA adalah DIRINYA SENDIRI….

Mampukah ia mau MENSYUKURI semua yang sudah dimilikinya dalam segala hal?

Kalau KEBAHAGIAAN bisa DIBELI, pasti orang-orang kaya yang akan MEMBELI KEBAHAGIAAN itu, dan kita akan SULIT mendapatkan KEBAHAGIAAN karena sudah DIBORONG oleh mereka.

Kalau KEBAHAGIAAN itu ada di satu TEMPAT, pasti belahan lain di bum ini akan KOSONG karena semua orang akan ke sana berkumpul di tempat KRBAHAGIAAN itu berada.

Untungnya KEBAHAGIAAN itu berada DI DALAM HATI setiap manusia. Jadi kita tidak perlu MEMBELI atau pergi MENCARI KEBAHAGIAAN itu.

Yang kita perlukan adalah HATI yang BERSIH dan IKHLAS serta PIKIRAN yang JERNIH maka kita bisa menciptakan rasa BAHAGIA itu kapan pun, di mana pun, dan dengan kondisi apa pun.

(Sumber: oasehikmakehidupan.blogspot.com dalam Deassy M. Destiani “bukan untuk dibaca”)

INSTRUMEN INVESTASI BAGI PEMODAL YANG MEMILIKI DANA TERBATAS (INVESTOR INDIVIDUAL)


INSTRUMEN INVESTASI

BAGI PEMODAL YANG MEMILIKI DANA TERBATAS (INVESTOR INDIVIDUAL)

Oleh:

DEDEN MULYANA

Disampaikan pada

Seminar Bulanan Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi

15 Mei 2013

 

Pendahuluan

Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang. Kegiatan investasi dapat dilakukan pada sejumlah aset seperti: (1) Aset real (tanah, emas, mesin, dan bangunan) dan (2) Aset finansial (deposito, saham, obligasi, options, warrants, dan futures).

Proses investasi meliputi pemahaman dasar-dasar keputusan investasi dan bagaimana mengorganisir aktivitas-aktivitas dalam proses keputusan investasi. Hal mendasar dalam proses keputusan investasi adalah pemahaman hubungan antara return yang diharapkan dengan risiko suatu investasi. Hubungan risiko dengan return yang diharapkan dari suatu investasi merupakan hubungan yang searah dan linear. Artinya semakin besar return yang diharapkan, semakin besar pula tingkat risiko yang harus dipertimbangkan.

Proses Keputusan Investasi merupakan keputusan yang berkesinambungan (on going process) dengan tahap-tahap sbb: (1) Penentuan Tujuan berinvestasi, dalam penentuan tujuan berinvestasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jangka waktu investasi (pendek/panjang), berapa target return yang ingin dicapai. (2) Penentuan Kebijakan Investasi, investor harus mengerti karakter risiko (risk profile) masing- masing apakah seorang yang mau mengambil risiko atau menghindari risiko, berapa banyak dana yang akan diinvestasikan,  fleksibilitas investor dalam waktu untuk memantau investasi, pengetahuan akan pasar modal. (3) Pemilihan strategi portofolio, setelah menentukan tujuan dan kebijakan investasi, maka kita dapat membentuk suatu portofolio yang diharapkan efisien dan optimal.  (4) Pemilihan Aset, menentukan instrumen investasi apa saja yang akan dimasukan ke dalam portfolio. (5) Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio, mengukur kinerja portofolio yang telah dibentuk, apakah sudah   sesuai dengan tujuan.  Alat untuk mengukur kinerja portofolio ada 3 yang cukup populer yaitu Sharpe’s measures, Treynor’s measures dan Jensen measures.

Banyak instrumen investasi yang dapat kita gunakan sebagai sarana untuk berinvestasi, namun bagi investor individual dengan dana terbatas perlu secara cermat memilih instrumen investasi yang tepat. Reksa dana nampaknya merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih.

 

Apa itu Reksa dana?

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.


Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika  tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, dan obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.


Risiko Investasi pada Reksa Dana

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Jenis-Jenis Reksa Dana

Ada empat jenis reksa dana yang dapat dimanfaatkan investor. Masing-masing dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan.

  • Reksa dana pasar uang, berinvestasi 100% ke dalam eek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun (SBI, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun).
  • Reksa dana pendapatan tetap, berinvestasi minimum 80% pada efek utang, umumnya pada obligasi.
  • Reksa dana saham, berinvestasi minimum 80% pada efek saham.
  • Reksa dana campuran, berinvestasi pada kombinasi efek utang dan efek saham dengan alokasi yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana di atas.
  • Reksa Dana Terstruktur, yang terdiri dari reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.

Masing-masing jenis reksa dana di atas memiliki karakteristik keuntungan dan risiko yang berbeda, yang meningkat dengan urutan mulai dari pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham.

 

Potensi Hasil dan Risiko Reksa Dana

Jenis

Reksa  Dana

Alokasi Investasi  dari Seluruh

Dana yang Terkumpul

Potensi  Hasil &

Risiko Investasi

Jangka Waktu yang

Disarankan

 

 

 

 

 

 

 

Pasar Uang

100% Efek Pasar Uang

Rendah

Pendek          < 1 tahun

 

 

 

 

 

 

Pendapatan Tetap

Min 80% Efek Hutang

Sedang

Menengah     1 – 3 tahun

 

 

 

 

 

 

Campuran

Kombinasi Efek Hutang & Efek

Saham

Sedang / Tinggi

Menengah / Panjang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saham

Min 80% Efek Saham

Tinggi

Panjang       

> 3 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

Kapan Waktu untuk Membeli Reksa Dana

Secara umum orang yang ingin berinvestasi akan menanyakan “kapan waktu untuk berinvestasi?”. Untuk menentukan waktu yang tepat dalam membeli reksa dana, harus dilihat dari 3 hal: (1) Tujuan. Setiap orang biasanya mempunyai keinginan yang ingin dicapai dan ada berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya adalah dengan reksa dana. Jadi dalam berinvestasi reksa dana, kita terlebih dahulu harus tahu tujuan apa yang ingin dicapai. (2) Jangka waktu. Jika sudah tahu tujuan yang ingin dicapai, maka kita juga harus tahu berapa lama jangka waktu untuk mencapai tujuan tersebut. (3)  Modal. Kita juga harus menyediakan dana yang akan diinvestasikan untuk mencapai tujuan sesuai dengan jangka waktu yang ada.

Apabila sudah mengetahui tujuan, jangka waktu dan modal itu berarti inilah  waktu yang tepat untuk berinvestasi. Jangan melihat nilai NAB/UP yang mungkin membuat kita berpikir bahwa reksa dana tersebut sedang mahal, karena mahal tidaknya reksa dana tidak ditentukan dari tinggi rendahnya nilai NAB/UP.

 

Bagaimana Memonitor Reksa Dana yang sudah Kita Miliki?

Proses monitoring biasanya dilakukan secara berkala, minimal 1 bulan sekali.Reksa dana juga perlu dimonitoring karena seiring dengan berkembangnya waktu akan terjadi perubahan baik dalam internal investor maupun secara eksternal (kondisi pasar). Ada beberapa hal yang bisa dievaluasi dan dimonitor, diantaranya:

  1. Dengan membandingkan kinerja reksa dana dengan benchmark (tolak ukur) dan reksa dana sejenis lainnya.
  2. Menghitung hasil investasi masing-masing portofolio untuk membandingkannya dengan tujuan investasi yang ingin dicapai.
  3. Melakukan penyesuaian, misalnya adanya tujuan investasi yang baru atau adanya perubahan kondisi pasar investasi secara signifikan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi untuk dilakukannya penyesuaian terhadap investasi.

 

Bagaimana Cara Investasi Di Reksa Dana?

Berinvestasi di reksa dana umumnya sama dengan berinvestasi di saham, yang berbeda  di reksa dana akan dikelola oleh MI yang memang sudah professional di bidangnya. Untuk reksa dana kita berinvestasi dengan menghubungi agen penjual sedangkan pada saham berinvestasi melalui broker.

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum berinvestasi adalah membaca prospektus, ini merupakan bacaan yang wajib agar anda mengetahui profil perusahaan reksa dana yang anda pilih, apakah sudah sesuai dengan harapan anda atau tidak. Apabila sudah yakin dengan reksa dana pilihan anda, maka untuk pembelian reksa dana dapat langsung menghubungi perusahaan yang bersangkutan untuk meminta form pembelian reksa dana. Biasanya perusahaan reksa dana akan mengirimkan form pembelian via pos.

Setelah mengisi form pembelian, lakukan transfer sejumlah uang yang ingin kita investasikan ke rekening reksa dana yang bersangkutan. Lalu kirimkan form pembelian beserta dengan bukti transfer ke perusahaan reksa dana dan lakukan konfirmasi yang memberitahukan bahwa kita telah mengirimkan form pembelian dan bukti transfer.

Setelah transaksi kita diproses, kita akan menerima surat konfirmasi dari bank kustodian yang bersangkutan. Dan setiap bulannya kita juga akan menerima laporan bulanan.

 

Apa yang Menjadi Bukti Kepemilikan Bagi Investor?

Ada 2 bukti kepemilikan bagi investor, yaitu: surat konfirmasi untuk setiap transaksi dan laporan rekening bulanan.

 

Beberapa Ketentuan Umum Transaksi Reksa Dana

Ada beberapa ketentuan umum dalam transaksi reksa dana, diantaranya adalah:

  •  Hanya dapat dilakukan pada Hari Bursa.
  • Ada cut off time (saat ini jam 13.00 WIB).
  • Transaksi diproses berdasarkan NAB per Unit.
  • Transaksi yang diproses sebelum cut off time akan memakai NAB hari  tersebut, selebihnya memakai NAB hari berikutnya.
  • Pembayaran hasil redemption maksimal 7 hari kerja setelah transaksi.

Reksa Dana Konvensional vs Syariah

Prinsip pokok yang membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana konvensional adalah bahwa dalam mengelola portfolio investasinya, Reksa Dana syariah tidak hanya mempertimbangkan returnatau tingkat pengembalian dari investasinya semata, namun juga mempertimbangkan kehalalan dari instrumen yang akan dibelinya, yaitu bukan merupakan instrumen yang menghasilkan riba. Selain itu jika instrumen yang dibeli tersebut instrumen saham, maka perusahaan yang akan dibeli adalah perusahaan yang tidak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan hal-hal seperti alkohol, rokok, perjudian, persenjataan, proyek nuklir, pornografi, prostitusi dan hal lain yang diharamkan oleh syariah Islam.

Sementara Reksa Dana konvensional tidak mengakomodir hal-hal yang menjadi perhatian kalangan pelaku pasar Reksa Dana syariah. Melihat kemajemukan masyarakat Indonesia dengan berbagai kepentingan yang ada terhadap tujuan berinvestasi, maka hadirnya Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana syariah akan semakin menambah beragamnya instrumen investasi yang tersedia bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian maka tujuan Reksa Dana yang berusaha membantu dan memobilisasi pemodal kecil atau individual untuk melakukan investasi di pasar modal dapat segera terwujud, dengan semakin banyaknya pihak yang dapat ikut serta dalam berbagai ragam investasi sesuai dengan tujuan investasi dan nilai-nilai yang dipegang.  

Perbedaan pengelolaan Reksa Dana syariah dengan pengelolaan Reksa Dana konvensional adalah dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Instrumen Investasi Reksa Dana Syariah. Jenis dan instrumen investasi Reksa Dana syariah adalah (a) instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen yang didasarkan pada tingkat laba usaha, (b) penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah, dan (c) surat utang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Jenis Usaha Emiten. Reksa Dana syariah hanya dapat berinvestasi pada instrumen keuangan yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. Adapun jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah (a) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan dilarang, (b) usaha lembaga keuangan konvensional, (c) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram, dan (d) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
  3. Rasio (nisbah)Utang terhadap Modal. Suatu emiten dikatakan tidak layak apabila struktur utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang, dimana hal ini merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba (rasio utang terhadapmodal lebih besar dari 82%).
  4. Pemilihan dan Pelaksanaan Transaksi. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung risiko (gambling).Transaksi-transaksi yang dilarang menurut pedoman pokok investasi Reksa Dana Syariah adalah (a) melakukan penawaran palsu (Najsy),(b) melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), yang dalam istilah syariah disebut Bai’al-ma’dum,(c) Insider trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memanfaatkan informasi dari orang dalam untuk memperoleh keuntungan, dan (d) melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat utangnya lebih dominan dari pada modalnya.

Daftar Bacaan:

EkoPratomo, 2004, Berwisata Ke Dunia Reksa Dana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Elton, Edwin J., Martin J. Gruber, Stephen J. Brown, William N. Goetzmann, 2003, Modern Portfolio Theory And Investment Analysis, USA : John Wiley & Sons, Inc.

Jones, C. P., 2004, Investment: Analysis and Management, 8th Edition, New York: John Wiley & Sons, Inc.

Musaroh, http://staff.uny.ac.id/system/files/penelitian, 13 Mei 2013, 13:58.

Tandelilin, Eduardus, 2010, Portofolio dan Investasi, Edisi Pertama, Yogyakarta: Kanisius.

Viliawati, http://www.infovesta.com/isd/article/article10.html, 8 Mei 2013, 14:20

http://www.infovesta.com/isd/learning/main.jsp, 8 Mei 2013, 11:16

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/reksadana.aspx, 7 Mei 2013, 20:12.

Mengapa Redenominasi Rupiah Perlu Dilakukan?


Banyak kalangan yang masih bingung dengan rencana pemerintah melakukan redenominasi mata uang rupiah. Mengapa redenominasi perlu dilakukan dan apa bedanya dengan sanering? Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya, sedangkan sanering merupakan pemotongan nilai uang.

Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas tiga angka nol disetiap uang rupiah yang beredar. Misal pendapatan anda sekarang sebesar 2.000.000 rupiah, maka setelah redenominasi, pendapatan anda hanya 2.000 rupiah, tapi harga barang-barang tentunya akan menyesuaikan dengan uang baru. Jika harga Bahan Bakar Minyak jenis premium sebelum redenominasi adalah 4.500 rupiah, maka setelah redenominasi, harganya menjadi 4,5 rupiah. Lantas uang 1.000 rupiah menjadi 1 rupiah, uang 100.000 rupiah menjadi 100 rupiah. Bagaimana dengan uang 500 dan 100 rupiah? Uang 500 rupiah menjadi 50 sen dan uang 100 rupiah menjadi 10 sen.

Rencana pemerintah melakukan redenominasi  menurut berbagai sumber tentu memerlukan waktu panjang, mengingat beberapa tahapan perlu dilakukan. Mulai dari sosialisasi,  masa transisi, penarikan rupiah lama, dan menghilangkan kata “baru” di mata uang. Masa sosialisasi sudah berjalan sejak diwacanakan mulai tahun 2010 sampai dengan sekarang telah dilakukan oleh berbagai kalangan dan yang paling banyak andil dalam sosialisasi adalah media masa. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara gencar terutama kepada kalangan menengah dan bawah yang belum tersentuh. Pemberlakuan redenominasi akan dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2015 atau disebut masa transisi, dimana harga harga barang harus mencantumkan dua harga misalkan harga barang 10.000 rupiah, harus ditulis harga 10.000 rupiah/10 rupiah baru. Penarikan rupiah lama akan dilakukan tahun 2016 – 2018, dan kata “baru” di mata uang akan dihilangkan mulai tahun 2019.

Redenominasi ini perlu didukung oleh semua pihak, karena terdapat beberapa manfaat yang bisa kita peroleh diantaranya adalah proses transaksi lebih mudah dan dapat meningkatkan produktivitas. Proses transaksi bisnis, akuntansi, perbankan akan merasakan manfaatnya,  karena nilai uang berkurang nolnya, sehingga menjadi lebih sederhana.  Meningkatkan produktivitas,  misalnya seorang pegawai yang tugasnya memasukan data (data entry) menggunakan Excel. Hilangnya tiga nol disetiap pencatatan transaksi, akan menghemat waktu 1 detik untuk setiap transaksi, bisa dihitung jika pegawai tersebut sehari menginput 500 transaksi, maka ada 500 detik waktu yang dihemat, itu sama saja dengan 8,33 menit penghematan waktu perhari dan jika dikalikan 1 tahun kerja (dengan asumsi hari kerja  300 hari), maka itu sama dengan menghemat waktu 41,65 jam kerja atau sekitar 5 hari kerja. Ini hanya untuk  satu orang, bagaimana jika ada 1 juta orang indonesia yang melakukan pencatatan transaksi tiap harinya? Berapa banyak penghematan waktu yang terjadi?

Proses sosialisasi perlu dilakukan terus menerus secara efektif  dan dapat menyentuh masyarakat kecil, sehingga semua kalangan tidak merasa bingung bila akan menlakukan transaksi. Kita berharap proses redenominasi ini dapat  berjalan dengan lancar.

Pentingnya Informasi Yang Berkualitas


Di dalam kehidupan, secara individu, berkeluarga, berorgansasi, dan bermasyarakat informasi memegang peranan sangat strategis untuk dapat mengarungi biduk kehidupan ini sesuai dengan visi yang sudah ditetapkan. Ketika kita menggantungkan visi kita setinggi langit, mungkinkah kita dapat mewujudkannya? Pertanyaan inilah yang sering muncul dalam benak kita. Bagi mereka yang berpikir sederhana, berpendapat buat apa menetapkan visi yang ideal dan tidak mungkin bisa dicapai. Tapi lain halnya bagi mereka yang visioner mempunyai pandangan tidak jadi masalah ketika visi tersebut mengawang-ngawang sekalipun, karena berbicara visi tidak ubahnya seperti mimpi (dreaming) yang tentunya berharap menjadi kenyataan. Kalau saja bermimpipun tidak, jangan harap menjadi kenyataan.

Kita menyadari bahwa antara harapan dan kenyataan senantiasa terdapat kesenjangan, karena harapan sepenuhnya ada dalam kendali kita sementara kenyataan itu hanya Tuhanlah yang mengetahui. Penetapan visi bagi seseorang ataupun institusi merupakan hasil dari pengambilan keputusan. Suatu pengambilan keputusan yang baik perlu didukung oleh berbagai faktor, salah satu faktor yang paling dominan adalah informasi.

Ciri-ciri Informasi Berkualitas

Iunformasi yang berkualitas memiliki ciri-ciri: akurat, tepat waktu, relevan, dan lengkap. Akurat artinya tidak bias, yakni informasi yang kita peroleh sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya. Tepat waktu, informasi diterima pada saat dibutuhkan. Relevan, hanya informasi yang berhubungan erat dengan problem yang kita hadapi yang digunakan. Lengkap, informasi diperoleh dari berbagai sumber secara lengkap.

Jadi informasi berkualitas harus memiliki ciri tersebut. Salah satu ciri tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikatakan bahwa informasi tersebut berkualitas.

Pentingnya Informasi Berkualitas

Informasi yang berkualitas dapat mengurangi ketidakpastian.  Hampir semua aktivitas yang kita lakukan dilingkupi oleh ketidakpastian, dibaliknya tentu terdapat risiko yang kita hadapi.

Ketidakpastian biasanya sering ditemukan pada saat kita dihadapkan pada permasalahan yang baru pertama kali dialami. Misalnya dalam berinvestasi pada produk pasar modal, karena dipengaruhi oleh faktor yang bersifat dinamis, maka unsur ketidakpastiannyapun tinggi.

Oleh karenanya disinilah informasi yang berkualitas berperan. Rasa ragu-ragu dalam melakukan keputusan dapat kita kurangi atau bahkan dihilangkan. Keputusan yang diambil tentu merupakan pemilihan dari beberapa alternatif yang ada atau bahkan tidak memilih alternatif yang adapun itu merupakan keputusan.

Dari paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memutuskan sesuatu sudah selayaknya didukung oleh informasi yang berkualitas. Janganlah kita membuat sesuatu keputusan strategis untuk kepentingan orang banyak, apabila tidak dilengkapi informasi berkualitas. Hal ini tentu akan berakibat fatal.(DM).

Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi…???


Menilik sistem pendidikan, apapun jenis pendidikannya selalu memerlukan kurikulum sebagai penentu arah untuk dapat mewujudkan visi pendidikan yang diselenggarakan. Berdasarkan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum yang digunakan pendidikan ada tiga jenis yang dikenal dan diwacanakan, yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Berbasis Penelitian dan Laboratorium (KBPL), dan Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi (KBTI). Saat  ini pendidikan kita masih menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang mana kurikulum dirancang berdasarkan kopentensi lulusan yang diharapkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.

Pelaksanaan KBK masih menimbulkan multi tafsir artinya belum ada penafsiran yang sama terkait dengan kompetensi itu sendiri, bahkan di suatu daerah tertentu ditafsirkan bahwa kompetensi proses pembelajarannya dilakukan sesuai dengan kegemaran siswa di dalam mengikuti materi yang diberikan, misal siswa yang senang musik maka ia belajar sambil diperdengarkan musik, bagi siswa yang senang berada pada tempat sunyi diiringi gemercik air siswa dibawa ke tempat tersebut, pengajar yang bersangkutan dibuat repot karena harus kesana kemari, bisa-bisa dia kelelahan dan jatuh pingsan setiap kali dia mengajar. Wah wah, kalau saja ini terjadi di setiap tempat apa jadinya penyelenggaraan pendidikan kita. KBK yang diigunakan pada sistem pendidikan sudah berjalan lebih delapan tahun, tapi nampaknya belum bisa dikatakan berhasil, karena para lulusan yang dihasilkan masih belum bisa memenuhi kompetensi yang diharapkan. Sejalan dengan itu pula untuk tingkat pendidikan menengah atas pemerintah dengan gencar mempropagandakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan untuk Perguruan Tinggi (PT) melalui Undang Undang Pendidikan Tinggi lebih menekankan pendidikan vokasi, bahkan Dirjen Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat edaran tentang moratorium pembukaan PT Baru dan Program Studi (Prodi) Baru kecuali PT dan Prodi vokasi yang berlaku hingga tahun 2014.

Kalaupun belum bersifat formal, mendiknas sempat melontarkan bahwa KBK sudah saatnya “diganti”, karena sudah berjalan lebih delapan tahun, mungkinkah ini terjadi? Segala sesuatu di Indonesia bisa saja terjadi dan sangat tergantung pada pemangku kebijakan di negeri ini. Sementara KBK belum mapan untuk menyikapi perkembangan masyarakat dewasa ini telah diwacanakan mengenai KBPL, yakni kurikulum disusun berdasarkan hasil penelitian dan praktik laboratorium, para pengajar tentunya dituntut harus melakukan penelitian dan pengamatan, anlisis permasalahan di laboratorium. Penerapan KBPL akan membawa konsekwensi terhadap semua asfek pendidikan, sumberdaya yang mendukungnya perlu dipersiapkan secara lengkap, terutama sumberdaya manusianya harus betul-betul siap merubah mindset, artinya harus secara intensif melakukan penelitian yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bagi pengajar yang belum siap tentunya merupakan ancaman, praktis yang bersangkutan sulit melakukan aktivitas dan bertindak sebagai pengajar, artinya pengajar tidak hanya bertindak sebagai transfer knowledge.

Kurikulum Berbasis Kompetensi belum berhasil, muncul lagi Kurikulum Berbasis Penelitian dan Laboratorium, lalu muncul lagi Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi (KBTI). KBTI berjalan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang saat ini di Indonesia masih belum merata, nampaknya masih sulit untuk diwujudkan secara menyeluruh. Gejala ke arah sana sesungguhnya telah terjadi ditunjukkan oleh teknologi internet dan komunikasi yang mendukungnya, contoh sederhana kita melihat beberapa PT melalui wibsitenya menyelenggarakan e-learning, tapi ini hanya menyentuh kalangan tertentu dan untuk materi-materi tertentu artinya belum komprehensif. Ditengarai bila KBTI ini betul-betul terwujud, seorang profesor yang memberikan kuliah di satu PT dapat diakses/diikuti oleh para mahasiswa PT lain, sang profesor yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu, ilmu dan pengetahuannya dapat diterima oleh para mahasiswa yang dapat mengakses internet. Wow… fantastik…. apa konsekwensinya, bagi dosen yang “gaptek” rasanya merinding dan ingin menghilang… apakah ini suatu ancaman, tantangan, atau peluang?? (DM).

MENAPAKI DUNIA DAMAI LEWAT TULISAN


“Life is never plate; life is process; life is commitment; life is choice; life is temporary”

Kedamaian merupakan suasana yang diidam-idamkan oleh semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang muda maupun tua, baik yang kaya maupun miskin, baik pejabat maupun rakyat biasa. Damai dapat menciptakan suasana menjadi tenteram, tenang dan akan menghasilkan sesuatu yang positif bagi setiap orang yang berada di lingkungannya. Namun apa yang terjadi di masyarakat kita, ternyata ada sekelompok orang yang memiliki keinginan suasana yang kacau balau, seperti tawuran antar pelajar SMA, perselisihan antara suku/warga dan lain-lain.

Suasana ini tentu menyebabkan ketidaktentraman masyarakat yang berada di sekitar lingkungan tersebut, sehingga menimbulkan berbagai keresahan dan menghambat terhadap berbagai aktivitas yang semestinya dilakukan. Apa motif terjadinya kekacauan/tawuran ini, dipandang perlu kajian mendalam dari berbagai pihak terkait, agar dapat dicarikan solusinya atau tidak terulang lagi di masa-masa mendatang. Sementara melalui pemberitaan media masa pemicu tawuran yang terjadi beranjak dari hal-hal yang sepele, diantaranya masalah saling ledek dan lain-lain. Kerugian yang diderita oleh masyarakat tentunya sangat besar, berapa banyak mereka yang kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah, banyak kendaraan yang kebetulan diparkir di sekitar itu yang rusak, siapa yang bertanggung jawab. Beruntung bagi mereka yang kendaraan atau kekayaan lainnya yang rusak akibat tawuran itu diasuransikan, tapi bagaimana dengan yang tidak. Berulangkali muncul pertanyaan mengapa ini terjadi dan apa penyebabnya. Dilihat dari sudut pandang ekonomi keluarga sangatlah mungkin terjadi anak-anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu melakukan hal tersebut karena terdorong oleh rasa cemburu melihat teman-teman yang lainnya berkelebihan dari sudut materi, tapi betulkah ini yang terjadi di ibukota yang notabene mereka yang dapat mencicipi sekolah di SMA kecil kemungkinan berasal dari keluarga yang tidak mampu, namun demikian ukuran kemampuan seseorang secara ekonomi tentunya sangat relatif, sebuah keluarga berkecukupan bahkan berlebihanpun belum tentu mampu medidik anak-anaknya dengan baik karena orangtuanya disibukan dengan aktivitas mencari sumber penghidupan/uang.

Rasa damai perlu dimiliki setiap orang dalam menapaki semua asfek kehidupan, apapun yang akan dilakukan akan dapat berhasil dengan sempurna jika ditunjang dengan dunia damai. Kedamaian yang dimiliki seseorang tidak terlepas dari itikad seseorang dalam menyikapi hidup ini, kita harus senantiasa berusaha memiliki prasangka baik terhadap orang lain, sejahat apapun orang lain kepada kita, apabila kita memiliki bekal tersebut niat jahat orang itu bisa berubah menjadi baik, namun kita harus berhati-hati dalam menyikapinya karena perbuatan jahat seseorang tidak hanya dilakukan secara fisik tapi bisa juga dalam bentuk teror mental.

Menapaki dunia damai bukan suatu hal yang mudah untuk diwujudkan, karena dalam masyarakat kita dikenal dengan istilah pluralistik, sehingga berbagai perbedaan dari berbagai asfek sangat memungkinkan terjadi. Berbagai latar belakang mewarnai sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, hal ini tentu memerlukan solusi yang berarti, dimana salah satunya adalah melalui tulisan yaitu tulisan-tulisan yang mengandung makna dapat menentramkan khalayak.

Tulisan mencerminkan apresiasi dan ekpsresi seseorang dalam menyikapi berbagai fenomena yang terjadi, ketika menemukan sesuatu yang dianggap positif akan ditanggapi secara positif demikian pula sebaliknya, namun persepsi seseorang bisa saja sebaliknya sangat tergantung pada sampai sejauhmana pemahaman terhadap peristiwa tersebut juga seberapa banyak informasi yang relevan dengan peristiwa tersebut dia peroleh, semakin akurat, relevan, tepat waktu dan lengkap informasi yang diketahui tentu akan semakin arif seseorang dalam menyikapi suatu peristiwa.

Menapaki dunia damai melalui tulisan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, dari sisi penulis yang berniat untuk menciptakan suasana damai tentunya perlu menuangkannya dalam bahasa yang sederhana sesuai dengan si pembaca, untuk setingkat siswa SMA misalnya gunakan bahasa mereka sehingga mereka tertarik membaca dan mereka akhirnya berusaha untuk merubah perilakunya, semula mereka berperilaku tanpa memperhatikan etika pergaulan berubah menjadi orang yang berperilaku baik. Di lihat dari sudut pandang pembaca tentunya, mereka sangat perlu dipasok berbagai informasi mengenai baik buruknya (konsekwensi) ketika melakukan sesuatu yang membuat suasana menjadi kacau, aktivitas yang dilakukan tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat akan merugikan kepada yang bersangkutan,  keluarga bahkan masyarakat luas. Dilihat dari media yang dipergunakan untuk mengekspresikan tulisanpun, kepedulian media masa seperti surat kabar, media elektronik dan media lainnya sangatlah memegang peranan penting, sementara ini peran media masa yang ada hanya sebatas memberitakan atau bahkan tidak sedikit media yang bersifat memprovokasi, ada istilah di kalangan mereka terutama dalam membuat judul tulisan “bad news is good news” setelah ditelaah lebih lanjut tulisan tersebut ternyata tidak sesuai dengan judulnya. Sudah saatnya kita peduli terhadap media, yakni dengan memberikan tulisan-tulisan yang mempunyai makna hakiki, sehingga mereka tidak mengalami kekurangan pemberitaan untuk bisa disampaikan kepada masyarakat luas, yang pada gilirannya masyarakat menjadi cerdas dalam menyikapi berbagai peristiwa. Siapa lagi yang peduli terhadap bangsa ini kalau bukan kita, kita harus memikul tanggungjawab untuk keberlangsungan generasi di masa yang akan datang.

Pengaruh globalisasi saat inipun nampaknya tidak boleh luput dari perhatian kita, karena tidak sedikit kaum remaja yang terperosok ke lembah kenistaan gara-gara pengaruh budaya luar, melalui tulisan pula hal ini bisa kita sikapi secara arif, sesungguhnya tidak kalah budaya berkehidupan yang ada di lingkungan kita jauh lebih baik dibandingkan dengan budaya yang datang dari luar. Disadari memang arus globalisasi sulit kita bendung, karena sesuai dengan perkembangan jaman mengharuskan bangsa-bangsa di dunia ini berkiprah seolah-olah tanpa dinding pemisah, namun demikian kearifan lokal yang kita miliki harus tetap dapat kita lestarikan, dimana salah satu strategi kita memiliki keunggulan dibandingkan dengan bangsa lain yaitu melalui perbedaan yang kita miliki dalam artian yang positif dan jangan lupa kita perlu melakukan koreksi/perbaikan berkesinambungan untuk berbagai asfek kehidupan bangsa.

Sebagai solusi untuk menuju pada suasana damai yaitu melalui tulisan yang membuat masyarakat tenteram, tentunya didukung oleh semua fihak yang  peduli terhadap ketenangan, keamanan, kenyamanan dalam menapaki kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

INVESTASI PADA PRODUK PASAR MODAL BELUM MENGGELIAT


Istilah investasi tentu sudah sering kita dengar, investasi dapat dilakukan pada aset fisik maupun pada aset finansial/keuangan diantaranya melalui produk pasar modal. Kondisi investasi pada produk pasar modal di Tasikmalaya masih belum menggeliat, ini terlihat dari belum banyaknya pihak yang menawarkan instrumen investasi tersebut. Tercatat hanya beberapa bank dan dealer sekuritas yang hadir dan menawarkan produk pasar modal. Banyak instrumen investasi yang tersedia, dimana yang paling populer dikenal oleh masyarakat luas antara lain saham dan obligasi. Berbagai upaya sesungguhnya telah dilakukan oleh pemangku kebijakan yakni BAPEPAM-LK sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk dapat menggairahkan iklim investasi di Indonesia agar masyarakat tertarik berinvestasi pada produk pasar modal.

Obligasi Negara Republik Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SUKUK), dan reksa dana dengan return (keuntungan) di atas bunga deposito, ini merupakan upaya pemerintah agar masyarakat luas terutama perorangan dengan dana kecil bisa menjangkaunya. Namun dibalik itu semua nampaknya masyarakat Tasikmalaya belum banyak melirik instrumen ini sebagai wahana investasi yang menguntungkan. ORI005, ORI007, ORI008 masih eksis di pasar reguler disusul dengan ORI009 yang masih di pasar perdana, sementara itu  SUKUK seri SR002, SR003, dan SR004 masih ditawarkan. Untuk investasi pertama kalinya baik ORI maupun SUKUK  ditawarkan dengan harga perdana Rp 5 juta, sedangkan untuk reksa dana sangat bervariasi antara Rp 500rb sampai dengan Rp 3 juta, bukankah ini terjangkau oleh perorangan?

Akhir-akhir ini banyak pula perusahaan asuransi yang menawarkan produknya sekaligus sebagai investasi, umumnya mereka menyandingkannya dengan reksa dana. Sekalipun kita tidak direpotkan dalam memilih objek investasi untuk reksadana karena yang berperan adalah manajer investasi, tetapi kita tetap harus berhati-hati dalam memilih reksadana yang mana paling menjanjikan keuntungan yang optimal dan aman, ingat dalam berinvestasi senantiasa ada risiko yang menyertainya, ketika keuntungan yang ditawarkan  tinggi tentu akan diikuti dengan risiko yang tinggi pula, demikian sebaliknya. Khusus untuk reksadana apabila investor memiliki unit penyertaan dalam jangka panjang (lebih dari 1 tahun) umumnya menguntungkan, sebagai contoh reksa dana syari’ah rata-rata menjanjikan bagi hasil yang lebih besar dibandingkan reksadana konvensional.

Jenis-jenis reksa dana terdiri dari reksa dana pendapatan tetap, campuran, saham, pasar uang, terproteksi. Indeks & ETF, dollar, syariah, dan P.terbatas. Melalui beragam reksa dana ini kita bisa memilih yang mana yang paling menguntungkan dan aman, tentunya sangat tergantung pada preferensi kita, karena setiap orang akan berbeda di dalam menyikapi risiko, bagi mereka yang agresif akan lebih memilih reksa dana saham misalnya, sedangkan bagi mereka yang moderat lebih memilih reksa dana pendapatan tetap. Di dalam berinvestasi sudah selayaknya tidak hanya pada satu jenis instrumen investasi, karena apabila menderita kerugian kita akan repot dibuatnya, oleh karenanya perlu dilakukan diversifikasi/penyebaran risiko artinya terhadap beberapa instrumen investasi sehingga terbentuk portofolio yang optimal, ada pepatah lama yang mengatakan bahwa “seorang investor yang bijak tidak akan menaruh seluruh telornya ke dalam satu keranjang”.

Munculnya  pertanyaan, bisakah kita sebagai perorangan melakukan investasi pada produk pasar modal dan mengapa pula di Tasikmalaya belum menggeliat? Jawabannya, sangatlah bisa kita melakukannya, kalaupun di Tasikmalaya bank dan dealer sekuritas yang menawarkan produk pasar modal masih terbatas, selain menghubungi mereka yang menjual produk pasar modal juga dapat dilakukan secara on-line. Sementara itu masyarakat Tasikmalaya perlu kiranya diberikan pencerahan artinya diberikan informasi yang lengkap oleh pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat tidak akan ragu-ragu menginvestasikan uangnya pada produk pasar modal, yang pada gilirannya produk pasar modal menjadi alternatif investasi yang menguntungkan. (DM).

This entry was posted on October 10, 2012, in Uncategorized and tagged . 2 Comments

Betulkah Jam Tangan itu JADUL?


Belakangan ini kehadiran teknologi informasi nampaknya sulit dibendung, ini sejalan dengan kebutuhan  akan informasi serba cepat, tepat, akurat dan lengkap. Hampir di setiap alat pengolah data/informasi jam sebagai penunjuk waktu selalu ada, sehingga setiap orang yang menggunakannya jika memerlukan informasi jam bisa secara langsung melihatnya. Tidak hanya itu, di setiap tempat kita mudah mengetahui penunjuk waktu, di mobil, di ruang kerja, di sekolah, dan tempat lainnya.

Pada suatu acara di salah satu stasiun televisi swasta, host acara tersebut sempat meminta kepada penonton yang berada di dalam studio, bagi anda yang berusia lebih dari tiga puluh tahun coba tolong acungkan tangannya, setelah dilihat oleh si host acara tersebut ternyata mayoritas mengenakan jam tangan hanya ada dua orang saja yang tidak menggunakan jam tangan, setelah itu coba tolong bagi anda yang merasa usianya kurang dari tiga puluh tahun sama acungkan tangan anda, ternyata yang memakai jam tangan hanya dua orang saja dari sekian banyak penonton yang berusia kurang dari tiga puluh tahun. Dengan gayanya yang khas sambil mengelus kepalnya yang botak si host tersebut menarik kesimpulan  bahwa jam tangan tidak lagi diminati oleh kaum muda, alias dia bilang jadul. Tunggu dulu, tidak semua orang berpendapat demiikan, kalaupun betul penunjuk waktu dimana-mana ada, di telepon genggam, laptop, Ipad, dan lain-lain, bagi mereka yang sudah terbiasa mengenakan jam tangan mendengar ungkapan seperti itu bisa jadi tersinggung dan mereka mempunyai alasan yang kuat, diantaranya kalau ngga pakai jam tangan serasa ada yang hilang dan tidak pede katanya, alias mereka menganggap sebagai fashion/aksesoris, jadi bukan fungsinya yang mereka inginkan. Sementara itu bagi mereka yang tidak biasa atau bahkan belum pernah memakai jam tangan, mereka menganggap ribet alias musti buka-pakai.

Menyimak paparan itu, tentu kita bisa melihat dari dua sudut pandang, yakni bila dari fungsinya jam tangan sebagai penunjuk waktu, kayaknya tidak perlu harus melihat jam tangan, tapi bila melihat dari asfek aksesoris nampak bahwa jam tangan itu layaknya perhiasan yang dianggap sebagai sesuatu yang dibanggakan. Jadi tentunya sangat tergantung kita melihatnya, hanya saja kalau mayoritas penduduk di dunia ini hanya  melihat dari asfek fungsinya, ini merupakan ancaman bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi jam tangan.(DM)

This entry was posted on October 9, 2012, in Uncategorized. 8 Comments

MANAJEMEN OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA


MANAJEMEN OTONOMI DAERAH                                                                              DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA

OLEH : Prof. Dr. DEDEN MULYANA SE,.M.Si*

Makalah disampaikan pada: Seminar Nasional “Otonomi Daerah Dalam Perspektif Pembangunan Karakter Bangsa” Kerjasama antara Universitas Siliwangi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)                   Tasikmalaya, 12 Maret 2012

A.  HAKIKAT OTONOMI DAERAH

  1. Hak mengurus rumah tangga sendiri yang bersumber dari wewenang pangkal dan urusan pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri adalah dalam hak mengatur dan mengurus rumah tangga merupakan inti otonomi suatu daerah, penetapan kebijakan sendiri, pelaksanaan sendiri, pembiayaan sendiri dan pertanggungjawaban daerah sendiri.
  2. Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayahnya.
  3. Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya.
  4. Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur/mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur/mengurus rumah tangga daerah lain. Dengan demikian suatu daerah otonom adalah daerah yang self government, self sufficiency, self authority, self regulation to its laws and affairs dari daerah lain baik secara vertikal/hotizontal karena daerah otonom memiliki actual independence. Read more ……MANAJEMEN OTDA DLM PERSPEKTIF PEMB KARAKTER BANGSA or MANAJEMEN OTDA DLM PERSPEKTIF PEMB KARAKTER BANGSA (2)
This entry was posted on March 12, 2012, in Uncategorized. 1 Comment

ANALISIS LIKUIDITAS SAHAM SERTA PENGARUHNYA TERHADAP HARGA SAHAM PADA PERUSAHAAN YANG BERADA PADA INDEKS LQ45 DI BURSA EFEK INDONESIA


Diterbitkan pada JURNAL Magister Manajemen Volume 4 Nomor 1 Maret 2011 halaman 77-96.

ANALISIS LIKUIDITAS SAHAM SERTA PENGARUHNYA TERHADAP HARGA SAHAM PADA PERUSAHAAN YANG BERADA PADA INDEKS LQ45 DI BURSA EFEK INDONESIA 

Oleh: DEDEN MULYANA

Abstract

            This study investigated and analyze the level of liquidity of shares of companies listed on the LQ45 index, stock price movement of listed companies on the Index LQ45, stock liquidity effect on stock prices on companies listed in the Index LQ45.
The research method used in this research
was descriptive method of analysis and correlation method, while the type of data used in this research was secondary data. Mechanical withdrawal sample use purposive sampling method (sampling conditional) where the terms in this study are consistent issuers during the three years were always listed on the Index LQ45 exist 19 issuers. The analytical tool used was simple linear regression analysis, analysis determination coefficient and hypothesis test.
From the research result shows that the magnitude of the coefficient of determination, is 45.6% which means that the liquidity of shares positive effect on stock prices at LQ 45 in Indonesian
Stock Exchange.

            From the results of hypothesis, there was a significant liquidity to the stock price of shares in companies listed in the Index LQ45, thus proposed hypothesis was tested.
It
was suggested that the analyzed period should be more than three years for better results and samples should represent their respective industry types proportionally. For further empirically, researchers were expected to consider also factors – other factors that could affect stock price movements than stocks such Liquidity Stock Split and Earning per share (EPS).

keywords: stock liquidity, stock prices, LQ 45

full text klick here..ANALISIS LIKUIDITAS SAHAM TERHADAP HARGA SAHAM-JURNAL-MM

LANDASAN FILSAFAT METODE PENELITIAN KUALITATIF

Oleh:

Prof. Dr. Deden Mulyana, SE., M.Si.

Keynotes Speech

Disampaikan pada “Seminar Nasional Metode Penelitian Kualitatif”

9 Juni 2011 

PENDAHULUAN 

Penelitian  dalam bidang  ekonomi,  manajemen  dan  akuntansi  termasuk sosial lainnya,  merupakan  proses  pencarian pengetahuan  yang  diharapkan bermanfaat  dalam  mengembangkan  teori  baru  dan  menyelesaikan masalah yang berkaitan  dengan  isu  ekonomi,  manajemen dan  akuntansi.   Konsekuensinya, penelitian yang dilakukan harus memperhatikan  kaidah  keilmuan.  Penelitian  harus dilakukan berdasarkan  prinsip  berpikir  logis  dan  dilakukan  secara  berulang  mengingat  penelitian tidak  pernah  berhenti  pada  satu  titik  waktu  tertentu  (Lincoln  dan  Guba  1986).  Untuk selengkapnya klik disini …. METODE PENELITIAN KUALITATIF-BLOG

This entry was posted on January 18, 2012, in Uncategorized. 1 Comment

Penerbitan obligasi daerah suatu momentum menuju kemandirian keuangan daerah


PENERBITAN OBLIGASI DAERAH SUATU MOMENTUM MENUJU KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH

Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana yang diatur dalam Undang–Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman sebagai alternatif pendanaan dari sumber-sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah. Secara umum ada 3 (tiga) jenis pinjaman daerah, yaitu pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka menengah, dan pinjaman jangka panjang. Khusus untuk jenis pinjaman jangka panjang, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman kepada masyarakat dengan cara menerbitkan Obligasi Daerah (Municipal Bond) melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Terkait dengan kebijakan penerbitan Obligasi Daerah tersebut, ada dua unsur utama yang perlu diperhatikan. Unsur yang pertama adalah berkaitan dengan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah, sehingga setiap Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan Obligasi Daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Persyaratan kapasitas fiskal yang dimaksud antara lain:

  1. jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
  2. rasio proyeksi kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5;
  3. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; dan
  4. mendapatkan persetujuan DPRD.

Unsur yang kedua adalah penawaran umum Obligasi Daerah melalui pasar modal. Daerah yang akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Daerah kepada masyarakat, terlebih dahulu harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK. Setelah proses penawaran umum selesai, maka Obligasi Daerah tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. Mekanisme penawaran umum dan perdagangan Obligasi Daerah tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal baik berupa Peraturan Bapepam-LK maupun peraturan pasar modal lainnya.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2005, tujuan penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk mendanai suatu kegiatan/proyek investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui penerbitan Obligasi Daerah tersebut, Pemerintah Daerah akan mendapatkan banyak manfaat, sebab mekanisme yang ada di pasar modal memungkinkan lebih banyak pihak yang terlibat untuk memberikan pinjaman dalam bentuk obligasi karena melibatkan masyarakat luas.

Melalui Obligasi Daerah pula, Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari investor asing, mengingat pinjaman langsung dari luar negeri yang bukan melalui Obligasi Daerah tidak diperkenankan bagi Pemerintah Daerah. Namun demikian, untuk menarik minat para investor agar membeli Obligasi Daerah yang ditawarkan di pasar modal, Pemerintah Daerah harus benar-benar memberikan kepastian bahwa obligasi tersebut akan dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo. Mengingat bahwa Obligasi Daerah dipergunakan hanya untuk proyek yang memberikan manfaat kepada publik dan menghasilkan penerimaan, maka proyek tersebut harus benar-benar matang dan layak.

Guna mendukung pelaksanaan penerbitan Obligasi Daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2006 Tanggal 29 Desember 2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Dalam PMK tersebut diatur mengenai tahapan penerbitan Obligasi Daerah, yaitu (1) persiapan daerah, (2) persetujuan Menteri Keuangan atas Rencana Penerbitan Obligasi Daerah, (3) Pra-registrasi dan Registrasi, dan (4) Penawaran Umum.

Berdasarkan PMK tersebut, Pemerintah Daerah mengusulkan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan. Atas usulan ini, akan dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, dan penilaian keuangan Pemerintah Daerah, yang meliputi kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, jumlah kumulatif pinjaman, dan jumlah defisit APBD. Berdasarkan hasil penilaian ini, Menteri Keuangan mengambil keputusan mengenai persetujuan atau penolakan rencana penerbitan Obligasi Daerah. Apabila usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah disetujui Menteri Keuangan, selanjutnya usulan tersebut akan diproses oleh Bapepam-LK sesuai dengan aturan Pasar Modal. Untuk itu, Bapepam-LK telah menerbitkan 6 (enam) Peraturan Ketua Bappepam-LK pada tanggal 13 April 2007. Paket peraturan tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dan digunakan sebagai pedoman bagi Daerah, Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah.

Pengertian Obligasi Daerah

Obligasi daerah adalah surat hutang yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dalam rangka membiayai daerah yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2005 tentang Pinjaman daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 menyatakan Obligasi adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah yang dikenal dengan Municipal Bond sudah sangat terkenal di Amerika Serikat bahkan investor banyak melakukan investasi pada obligasi ini baik dana pensiun, asuransi, manajer investasi maupun perusahaan swasta serta pemerintah daerah lain yang kelebihan dana. Obligasi daerah sudah bisa diterbitkan daerah dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggunjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Peraturan ini memberikan peluang dan juga kehati-hatian bagi daerah untuk menerbitkan obligasi daerah.

Menurut Fabozzi (2004) bahwa obligasi dapat dikelompokkan menurut penerbit dan kupon obligasi. Obligasi daerah merupakan obligasi berdasarkan penerbitnya. Obligasi dikelompokkan berdasarkan kuponnya yaitu obligasi berkupon nol (Zero Coupon bond); obligasi berkupon tetap dan obligasi berkupon mengambang serta obligasi pendapatan. Obligasi berkupon nol adalah obligasi yang tidak mempunyai kupon selama periode obligasi. Investor membeli obligasinya pada harga diskon dan pada jatuh tempo mendapatkan nilai jatuh tempo yang tertera pada obligasi tersebut. Obligasi berkupon tetap adalah obligasi yang mempunyai kupon tetap selama periode obligasi tersebut. Bila pada saat diterbitkan besarnya kupon 10 persen maka obligasi tersebut akan membayar kupon tetap 10 persen selama periode obligasi. Bila terjadi tingkat bunga pasar naik maka harga obligasi ini yang mengalami penurunan dan sebaliknya harga obligasi mengalami kenaikan bila tingkat bunga pasar mengalami kenaikan. Obligasi berkupon mengambang adalah obligasi yang tingkat kupon tidak tetap selama periode obligasi. Biasanya obligasi ini mengacu kepada sebuah tingkat bunga dengan tambahan premium. Obligasi pendapatan adalah obligasi yang kuponnya didasarkan kepada pendapatan penerbit obligasi. Obligasi ini sudah ada di Indonesia diterbitkan PT Citra Marga NP. Obligasi ini sangat cocok untuk obligasi yang mempunyai pendapatan dapat dihitung secara jelas dan pasti misalkan jalan tol, perusahaan air minum, listrik dan sebagainya.

Berdasarkan uraian jenis obligasi tersebut, maka obligasi yang sangat sesuai dengan daerah yaitu obligasi berkupon nol dan obligasi pendapatan. Obligasi berkupon nol sangat tepat diterbitkan oleh daerah karena daerah tidak perlu memikirkan pembayaran bunga setiap periode yang dijanjikan seperti obligasi umumnya. Pemerintah daerah hanya memikirkan nilai jatuh tempo pada saat jatuh tempo. Artinya, dalam perencanaan keuangan daerah tersebut sudah dibuat besaran pembayaran yang akan dilakukan setiap tahun. Penerbitan obligasi daerah membuat Kepala daerah yang bersangkutan harus memahami keuangan daerah dan tidak membuat persoalan kepada pegawai yang membatu untuk mengaturnya. Obligasi ini membuat daerah harus tertib dalam keuangan dalam jangka panjang serta terencana.

Bila daerah tersebut telah menerbitkan obligasi berkupon nol maka kemungkinan untuk menerbitkan obligasi pendapatan sangat besar bila ada proyek yang sangat menguntungkan akan dikerjakan. Misalkan, pemerintah daerah ingin mendirikan taman bermain untuk masyarakat sekitar atau proyek listrik maka pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi pendapatan berdasarkan pendapatan dari proyek tersebut sehingga APBDnya tidak terganggu.

Investor Obligasi Daerah

Keberhasilan obligasi daerah tidak terlepas dari berbagai partisan yang ikut berkecimpung dalam transaksi obligasi tersebut. Pemerintah Daerah sebagai penerbit mempunyai peranan penting. Pemerintah Daerah tidak bisa berjalan dengan sendirinya karena sangat dibutuhkan investor yang dapat membeli obligasi tersebut. Investor obligasi daerah bisa diketahui secara jelas yaitu investor individu, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Bank, BPR, perusahaan multifinance, perusahaan swasta dan pemerintah, pemerintah daerah yang surplus dan investor luar negeri.

Pengelolaan Obligasi Daerah

Obligasi daerah yang telah terbit dipasar merupakan tempat investasi dari dana investor dan sumber dana bagi pemerintah daerah. Obligasi daerah ini perlu dikelola dengan baik agar memperoleh image baik sehingga investor mau terus melakukan investasi pada obligasi tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan obligasi daerah oleh Kepala Daerah meliputi:

a. penetapan strategi dan kebijakan termasuk pengendalian risiko;

b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;

c. penerbitan obligasi daerah

d. penjualan obligasi daerah;

e. pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo;

f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan

g. pertanggungjawaban.

Pengendalian risiko oleh Pemerintah Daerah sangat penting terutama risiko obligasi daerah yang diterbitkan. Risiko utama yang harus dikelola Pemerintah daerah yaitu ketepatan waktu atas pembayaran bunga dan prinsipal obligasi. Untuk ini, Pemerintah daerah harus membuat arus kas keuangan Pemerintah Daerah tersebut. Arus kas ini harus dibuat dalam jangka panjang dan diperbaharui setiap bulannya. Oleh karenanya, sistim informasi pada SKPD harus lebih rapih, cermat dan tepat. Bila Pemerintah Daerah tidak ingin timbul persoalan dalam pembayaran bunga maka obligasi yang diterbitkan sebaiknya obligasi berkupon nol.

Penerbitan obligasi daerah perlu memperhatikan PP No. 3 tahun 2003 tentang Pengendalian jumlah kumulatif Defisit APBN dan APBD serta jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada PP tersebut dinyatakan rumusan Rasio Kemampuan membayar kembali pinjaman sebagai berikut:

Selanjutnya, Pemerintah Daerah yang menerbitkan obligasi daerah sangat perlu melakukan edukasi mengenai obligasi. Semakin baik pengetahuan pengelola maka semakin baik informasi yang diberikan kepada investor maka reputasi pemerintah daerah semakin bagus.

Pengelolaan obligasi bagi investor umumnya harus disesuaikan dengan karakteristik investor tersebut. Fong dan Fabozzi (1985) menyatakan bahwa pengelolaan portofolio dalam bentuk aset finansial berpendapatan tetap (fixed Income) dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu pengelolaan aktif, pengelolaan pasif dan imunisasi & mencocokkan arus kas. Pengelolaan aktif, dalam pengelolaan ini investor harus mampu melakukan antisipasi terhadap tingkat bunga dan menilai sektor dari perusahaan yang menerbitkan obligasi. Antisipasi tingkat bunga merupakan sebuah tindakan yang membuat investor atau manajer investasi menaikan durasi dari portofolio agar kenaikan yield tidak membuat harga obligasi portofolio turun tajam atau melakukan perubahan portofolio. Pemilihan dan penilaian sektor usaha sangat penting agar obligasi yang dikelola tetap membayar bunga. Sudut kedua memberikan metode pengelolaan lai yaitu pengelolaan secara pasif dimana manajer investasi membeli dan menahan obligasi sampai jatuh tempo atau pada saat dana dibutuhkan.

Pengelolaan aktif portofolio, investor atau manajer investasi setiap saat harus mengetahui perkembangan tingkat bunga. Investor atau Manajer investasi harus membuat antisipasi agar portofolio yang dikelola tidak mengalami penurunan. Sedangkan, pengelolaan passif portofolio tidak begitu memperhatikan tingkat bunga selama portofolio dikelola. Tetapi, investor atau manajer investasi hanya mempelajari benchmark portofolio saja. Pada pengelolaan immnunisasi, investor atau manajer investasi membangun portofolio dengan cara membuat portofolio tersebut kebal (immun) dari perubahan tingkat bunga. Awal membuat portofolio, investor atau manajer investasi harus memahami arah tingkat bunga sehingga portofolio yang dibangun dapat memberikan kepuasan investor.

Perbandingan Obligasi dan Sukuk

Obligasi Konvensional Syariah Mudharabah Syariah Ijarah
Akad (Transaksi) Tidak Ada Mudharabah (Bagi Hasil) Ijarah (Sewa/Lease)
Jenis Transaksi Uncertainty Contract certainty Contract
Sifat Surat Hutang Investasi Investasi
Harga Penawaran 100% 100% 100%
Pokok Obligasi saat Jatuh Tempo 100% 100% 100%
Kupon Bunga Pendapatan/Bagi Hasil Imbalan/Fee
Return Float/Tetap Indikatif berdasarkan Pendapatan/Income Ditentukan sebelumnya
Fatwa Dewan Syariah Nasional Tidak Ada No. 33/DSN-MUI/IX/2002 No: 41/DSN-MUI/III/2004
Jenis Investor Konvensional Syariah/Konvensional Syariah/Konvensional

Sumber: Iggi Achsien (2005)

Seperti halnya obligasi daerah, tahapan perbandingan antara penggunaan obligasi dengan Sukuk sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah perlu dilakukan. Prinsip dasar antara penggunaan obligasi daerah dengan sukuk relatif sama, yang membedakan diantara keduanya adalah transaksi, jenis transaksi, dan penetapan kupon.

Perkembangan instrumen dan sistem keuangan syariah baik dalam skala domestik maupun global, secara strategis memberikan peluang kepada Pemerintah dan BUMN untuk dapat memanfaatkan peluang alternatif sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam. Perkembangan penggunaan obligasi syariah sebenarnya telah dimulai pada tingkat korporasi dan perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian, pengembangan instrumen pasar keuangan yang efisien akan juga ditentukan oleh keberadaan instrumen keuangan pemerintah. Secara domestik, keberadaan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dapat digunakan sebagai sumber pendanaan daerah dan kemungkinan penggunaan instrumen tersebut sebagai piranti moneter. Secara internasional, penerbitan instrumen keuangan syariah oleh pemerintah dapat berfungsi sebagai benchmark bagi investor sehingga pricing dapat terbentuk secara efisien.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan perusahaan (emiten) kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibakan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Pada tahap awal Obligasi Syariah dikenal juga sebagai Muqarada Bond, diajukan sebagai alternatif pengganti obligasi dengan komponen bunga (interest-bearing bonds). Muqarada adalah sinonim dengan Qirad yang juga sama dengan Mudharabah sebagai investasi dengan bagi hasil (profit-loss sharing). Instrumen keuangan ini secara internasional mendapatkan pengesahan halal dari OIC Academy (Lembaga Kajian Fiqh negara OKI). Melalui fatwa tersebut, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang obligasi syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang obligasi mudharabah atau musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang obligasi murabahah, salam atau istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang obligasi dengan akad ijarah. Pada prinsipnya, semua obligasi syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang dikembangkan dengan mengacu pada prinsip muamalah Islami. Namun yang membedakan obligasi syariah tersebut adalah akad dan transaksinya.

Ada beberapa akad penting yang dapat menjadi basis pengembangan obligasi syariah:

  1. Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul maal, investor) menyediakan modal sedangkan pihak kedua (mudharib, emiten) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan dimuka yang dituangkan dalam kontrak.
  2. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
  3. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang/jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
  4. Murabahah adalah akad jual beli barang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penjual dapat menambah marjin pada harga pokok barang yang dijual tersebut.
  5. Salam merupakan kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
  6. Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dengan pembuat (penjual).

Kendati ragam akad tersebut banyak, namun sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu: obligasi mudharabah dan ijarah. Keduanya sesuai kaidah syariah namun berbeda dalam penghitungan, penilaian dan pemberian hasil (return).

Para pakar keuangan yang objektif telah mengakui bahwa obligasi syariah (sukuk) dengan sistem syariahnya akan jauh lebih baik daripada surat utang dengan basis bunga. Hal ini didasari oleh beberapa ketentuan yang biasanya harus dipenuhi dalam emisi obligasi syariah, yaitu (Karim, 2006): pertama, penggunaan dana obligasi syariah sejak awal jelas untuk membangun proyek tertentu. Kedua, risiko obligasi syariah terdefinisi sejak awal oleh proyek yang dibiayainya. Ketiga, tuntutan kedisplinan penggunaan dana obligasi syariah karena sifat peruntukan penggunaan dana yang terdefinisi secara jelas berkaitan dengan proyek tertentu.

STRATEGI PENGELOLAAN OBLIGASI DAERAH DAN OBLIGASI SYARI’AH (SUKUK)

Pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah mampu menyediakan dana dalam jumlah besar, karena melibatkan banyak pihak. Pembiayaan ini memiliki risiko terhadap perubahan kurs rendah, karena tingkat return dapat ditetapkan pada saat penerbitan obligasi. Kebijakan pemerintah tidak mudah mempengaruhi pola pembiayaan dengan obligasi, karena sudah diatur dalam kontrak. Apabila likuiditas obligasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tingkat return yang lebih kompetitif dibandingkan dengan tingkat bunga deposito, minat pemilik dana untuk memiliki obligasi akan semakin besar, sehingga obligasi merupakan alternatif yang baik sebagai sumber pembiayaan dalam rangka pembangunan daerah.

Strategi yang ditempuh dalam rangka penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah (sukuk) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah adalah sebagai berikut:

  1. Memanfaatkan semangat membangun yang dimiliki masyarakat daerah serta potensi masyarakat daerah untuk membangun daerah, melalui penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah
  2. Memanfaatkan semangat membangun yang dimiliki masyarakat daerah untuk meringankan beban APBD .
  3. Mengikutsertakan masyarakat dalam mekanisme pengawasan proyek pembangunan dalam rangka memperkecil kemungkinan terjadinya moral hazard oleh pejabat daerah
  4. Perlu segera dibuat aturan/aspek legal dari penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah
  5. Perlu disiapkan infrastruktur dan outlet untuk melayani penjualan dan pembelian.
  6. Agar dapat dijangkau oleh masyarakat daerah, penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah dibuat dalam bentuk retail/nilai nominal kecil
  7. Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya moral hazard, obligasi daerah/obligasi syari’ah seyogyanya tidak diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tetapi oleh Badan otorita Daerah atau BUMD/BPR Konvensional/BPR Syariah. Pemerintah Daerah lebih tepat berfungsi sebagai badan pengawas, sedangkan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur atau aset daerah dilakukan oleh Badan Otorita Daerah atau BUMD/BPR Konvensional/BPR Syariah.
  8. Pembayaran kupon dan pelunasan Obligasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerbit Obligasi, sehingga tidak membebani APBD.

REKOMENDASI

Obligasi daerah maupun obligasi syari’ah (sukuk) merupakan pilihan sumberdana yang tepat untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Penerbitan obligasi daerah maupun sukuk  selayaknya diarahkan kepada program pembiayaan pembangunan yang bersifat produktif dan berbasis struktur ekonomi masing-masing daerah, yang disertai dengan pembentukan Otorita Daerah  khusus menangani pengelolaan obligasi daerah/obligasi syari’ah (BUMD/BPR/BPR Syari’ah) untuk menghindari terjadinya moral hazard dari pejabat daerah.

Penerbitan obligasi Daerah/obligasi Syari’ah hendaknya dilakukan secara ritel, agar terdapat ruang yang luas bagi masyarakat untuk berpartisifasi dalam membiayai pembangunan daerahnya, serta masyarakat memiliki kesempatan sebagai tenaga pengawas bagi kegiatan pembangunan daerah, sehingga kemungkinan kecurangan dan aktibitas negatif dari pengelola pembangunan dapat dihindari.

BAHAN BACAAN:

Adhitya Wardhono, “Peran Municipal Bond dalam Pembangunan Daerah”, http://www.uni-marburg.de, 20 Agustus 2005.

Anwar, Jusuf, “Public Private Partnership for Infrastructure: Bridging the Finance”, Makalah diseminarkan pada Indonesian Infrastructure Summit di Jakarta, 17 Januari 2005.

Charter R. dan S. Manaster, 1990, Initial Public Offering dan Underwriter Reputation, Journal of Finance, Vol. VL,  pp. 1045 – 1067.

Dewan Syariah Nasional-MUI, 2003, “Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional”, Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia.

Fabozzi, F., 2004, Bond Market, Analysis and Strategies, 5th eds., Prentice Hall International Editions

___________, 1997, Managing Fixed Income Portfolios, Frank J. Fabozzi Associates, New Hope, Pennsylvania.

___________, 1996,  Bond Portfolio Management, Frank J. Fabozzi Associates.

Fabozzi, F. J. and Gifford Fong, 1994,  Advanced Fixed Income Portfolio Management: The State of the Art, Probus Publishing Company, Chicago, USA.

___________, 1985, Fixed Income Portfolio Management, Dow Jones, Irwin, Illinois, USA.

Fabozzi, F.J.; Martellini, L. And Philippe Priaulet, 2006, Advanced Bond Portfolio Management: Best Practices in Modelling and Strategies, John Wiley & Sons Inc.

Husein Syahatah dan Athiyyah Fayyadh, 2004, “Adhubat Sar’iyyah Littamal fii Syuq ar-Rouq Maliyah”, edisi terjemah “Bursa Efek-Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal”, Jakarta: Pustaka Progresif.

Iggi H. Achsien, 2005, “Potensi Pengembangan Obligasi Syariah di Indonesia”, Bahan Presentasi Seminar ISEI, tanggal 17 November.

Koesno, “Obligasi Daerah, Potensi Penghimpunan Dana Bagi Pembangunan Daerah dan Alternatif Investasi I Pasar Modal”, Makalah diseminarkan di Jakarta, tahun 2001.

Loïc Chiquier; Olivier Hassler; dan Michael Lea, 2004, “Mortgage Securities in Emerging Markets” World Bank Policy Research Working Paper 3370.

Monzer Khaf, 1997, Instrumen of Meeting Budget Deficit ini Islamic Economy, Research Paper No. 42, Jedah: IRTI-IDB.

M. Nejatullah Siddiqi, 1996, Role of The State in The Economy: An Islamic Perspective, Leicester UK: The Islamic Foundation.

Munawar Iqbal dan Tariqullah Khan, 2004, Financing Public Expenditure: an Islamic Perspective, Occasional Paper No. 7, Jedah: IRTI-IDB.

Nathif J. Adam, 2005, Sukuk: A Panacea for Convergence & Capital Market Development in the OIC Countries, Presentation 6th International Conference on Islamic Economics, Banking & Finance, Jakarta 21st – 24th November.

Peraturan Pemerintah No. 107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Sidahuruk, Hotman, “Construction Bond Sebagai Alternatif Pembiayaan Sektor Infrastruktur”,

Salman Syed Ali, 2005, “Islamic Capital Market Products: Developments and Challenges”, Occasional Paper No. 9, Jedah: IRTI-IDB.

S.M. Hasanuzzaman, 1991, “Economics Function of an Islamic State (The Early Experience)”, London: The Islamic Foundation.

Simon Archer dan Rifaat Ahmed Abdel Karim, 2002, “Islamic Finance: Innovation & Growth”, London: Euromoney Books.

Sugiarto, 2005, “Privatization Models And Opportunities: Corporatization & Privatization”, Bahan Presentasi disampaikan pada Indonesia Infrastructure Summit: “Public Private Partnership forInfrastructure Development”, Jakarta, 17 – 18 January.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daera Jo Perpu No. 3 Tahun 2005 Jo Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah